PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 41
(1) Kementerian harus menyusun peta bisnis proses yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
