PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 38
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
2019, No. 242 -17-
