PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Badan Penelitian dan Pengembangan dan
Perbukuan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis penelitian dan
pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang
pendidikan dan kebudayaan;
- pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan
pengawasan sistem perbukuan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan
dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan;
pelaksanaan administrasi Badan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2019, No. 242 -15-
Bagian Kesepuluh
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
