PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 10
(1) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
