PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin
oleh Menteri.
