PERPRES
PENGESAHAN
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.192
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
