PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Pasal 47
BAB 5 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Wakil Sekretaris Kabinet dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a. (2) Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b. (3) Asisten, Kepala Biro, Inspektur, dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbidang dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
