PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Pasal 45
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
