PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Pasal 41
BAB 3 — STAF KHUSUS
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Sekretaris Kabinet dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
