PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI
Sekretariat Kabinet terdiri atas: a. Wakil Sekretaris Kabinet; b. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; c. Deputi Bidang Perekonomian; d. Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat;
e. Deputi Bidang Persidangan Kabinet; f. Deputi Bidang Administrasi; g. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Internasional; h. Staf Ahli Bidang Tata Ruang dan Wilayah Perbatasan; i. Staf Ahli Bidang Riset, Teknologi, Komunikasi dan Informasi; j. Inspektorat; dan k. Pusat.
