PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Pasal 35
BAB 3 — STAF KHUSUS
(1) Pengangkatan Staf Khusus Sekretaris Kabinet ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Kabinet. (2) Staf Khusus Sekretaris Kabinet dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri. (3) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
