PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Pasal 32
BAB 3 — STAF KHUSUS
(1) Di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus Sekretaris Kabinet. (2) Staf Khusus Sekretaris Kabinet bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
