Pasal 20
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Persidangan Kabinet menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan urusan administrasi dan penyiapan bahan-bahan sidang kabinet maupun rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN; b. penyusunan risalah dan pendokumentasian, pendistribusian dan publikasi hasil sidang kabinet maupun rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN; c. penyelenggaraan urusan pendokumentasian hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang kabinet maupun rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN, dan/atau Wakil PRESIDEN; d. penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan kelembagaan yang berkaitan dengan kegiatan kabinet; e. penyelenggaraan protokol persidangan dan kegiatan Sekretaris Kabinet;dan f. pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
