PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 40
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Apabi1a dipandang perlu, di lingkungan BAPPENAS dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Pusat sebagai unsur penunjang tugas pokok, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala , melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala.
