PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 37
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Inspektorat Utama adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Inspektorat Utama dipimpin oleh seorang Inspektur Utama.
