PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 19
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Ekonomi adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang ekonomi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Ekonomi dipimpin oleh seorang Deputi.
