PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 16
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang kemiskinan, ketenagakerjaan dan usaha kecil menengah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah dipimpin oleh seorang Deputi.
