PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 13
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan yang berada di bawah dan bertanggung Jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dipimpin oleh seorang Deputi.
