PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2006 tentang HONORARIUM ANGGOTA DEWAN PENGARAH DAN DEWAN...
Pasal 5
Pajak Penghasilan atas honorarium dan remunerasi tersebut dibayar oleh negara dan dianggarkan di dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
