PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2006 tentang HONORARIUM ANGGOTA DEWAN PENGARAH DAN DEWAN...
Pasal 3
Kepada Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Badan Pelaksana Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara diberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 setiap tahun, yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
