PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2005 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR...
Pasal 6
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd
Lambock V. Nahattands
