PERPRES
PENGESAHAN ASEAN PROTOCOL ON ENHANCED DISPUTE SETTLEMENT
Pasal 1
(1) Mengesahkan ASEAN Protocol on Enhanced Dispute
Settlement Mechanism (Protokol ASEAN tentang
Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Disempurnakan) yang telah ditandatangani oleh
Pemerintah Indonesia pada tanggal 20 Desember 2019
di Manila, Filipina.
(2) Salinan naskah asli ASEAN Protocol on Enhanced
Dispute Settlement Mechanism (Protokol ASEAN
2022, No. 128 -3-
tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang
Disempurnakan) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
