PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA
(1) Dewan Pengawas BPJS Kesehatan terdiri atas 7 (tujuh) orang
profesional, yaitu:
- 2 (dua) orang unsur Pemerintah;
- 2 (dua) orang unsur pekerja;
- 2 (dua) orang unsur pemberi kerja; dan
- 1 (satu) orang unsur tokoh masyarakat.
(2) Calon Anggota Dewan Pengawas pada BPJS Kesehatan dari unsur
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Calon Anggota Dewan Pengawas pada BPJS Kesehatan dari unsur
tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan orang yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang jaminan sosial, asuransi, keuangan, investasi, dan/atau aktuaria.
