PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA
(1) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS
harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu:
- mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah S1; dan
- memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang manajemen, khususnya di bidang pengawasan paling sedikit 5 (lima) tahun.
(2) Kompetensi dan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dibuktikan dengan:
- sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang; dan
- surat keterangan pengalaman kerja dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan bekerja.
