PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
Pasal 21
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA
Pengumuman penerimaan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- diumumkan selama 3 (tiga) hari kerja berturut-turut melalui media elektronik dan paling sedikit 2 (dua) media cetak, yang memiliki peredaran luas secara nasional.
- isi pengumuman paling sedikit memuat informasi mengenai:
www.peraturan.go.id
2015, No.162 12
- waktu dan tempat pendaftaran;
- pemberitahuan kepada pendaftar untuk menyebutkan secara jelas posisi yang dikehendaki;
- syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar;
- formulir atau dokumen pendukung yang harus disertakan oleh pendaftar; dan
- nama dan nomor telepon/handphone petugas yang dapat dihubungi oleh pendaftar yang memerlukan informasi lebih lanjut.
Paragraf 5 Pendaftaran dan Seleksi
