PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Organ BPJS terdiri atas Dewan Pengawas dan Direksi.
(2) Dewan Pengawas dan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Dewan Pengawas dan Direksi diangkat untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Bagian Kesatu Persyaratan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi
Paragraf 1 Persyaratan Umum
