Pasal 99
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B2.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a terdiri atas: www.peraturan.go.id 2014, No.191 a. kegiatan yang diperbolehkan pada kawasan meliputi kegiatan permukiman kepadatan rendah dengan konsep langgam asitektur budaya Batak dan menghadap danau, pemerintahan kecamatan, pariwisata, olah raga, RTH, pengembangan gedung yang tidak berada di zona rawan patahan aktif, pelayanan transportasi, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan perdagangan dan jasa, pelayanan tempat ibadah; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pemanfaatan ruang selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada zona B1.2; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada zona B2.1; d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi: penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan; e. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi: 1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, serta ketinggian bangunan dan GSB terhadap jalan; dan 2. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana. f. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi: 1. fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan pariwisata; 2. tempat parkir untuk fasilitas penunjang pariwisata, perdagangan dan jasa, dan fasilitas umum lainnya; dan 3. prasarana dan sarana kawasan permukiman perdesaan, utilitas umum, serta lokasi dan jalur evakuasi bencana.
