Pasal 97
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B1.2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf b terdiri atas: www.peraturan.go.id 2014, No.191 a. kegiatan yang diperbolehkan pada kawasan meliputi kegiatan permukiman kepadatan sedang dan tinggi dengan konsep langgam asitektur budaya Batak dan menghadap danau, pemerintahan kabupaten atau kecamatan, pariwisata, pertemuan, pameran, budaya, olah raga, RTH, pengembangan gedung yang berbasis teknologi yang adaptif terhadap bencana patahan aktif, pelayanan transportasi, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan perdagangan dan jasa, serta pelayanan tempat ibadah; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pemanfaatan ruang selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B1.2; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada zona B1.2; d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi: 1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, serta ketinggian bangunan dan GSB terhadap jalan; dan 2. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana. e. penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan; dan f. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi: 1. fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan pariwisata bertaraf internasional; 2. tempat parkir untuk fasilitas penunjang pariwisata, perdagangan dan jasa, dan fasilitas umum lainnya; dan 3. prasarana dan sarana kawasan permukiman, utilitas umum, serta lokasi dan jalur evakuasi bencana.
