PERPRES
Penataan
Pasal 9
(1) Rencana struktur ruang Kawasan Danau Toba ditetapkan dengan tujuan mengembangkan dan meningkatkan fungsi dan jangkauan pusat pelayanan kawasan dan jaringan prasarana yang mendukung kawasan Danau Toba sebagai kawasan pariwisata skala dunia. (2) Rencana struktur ruang Kawasan Danau Toba terdiri atas: a. rencana sistem pusat permukiman; dan b. rencana sistem jaringan prasarana. Bagian Kedua Rencana Sistem Pusat Permukiman
