PERPRES
Penataan
Pasal 83
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf e terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemijahan ikan termasuk endemik Danau Toba; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan konservasi perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menggangu fungsi kawasan konservasi perairan. www.peraturan.go.id 2014, No.191
