PERPRES
Penataan
Pasal 4
Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba berfungsi sebagai pedoman untuk: www.peraturan.go.id 2014, No.191 a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Danau Toba; b. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten di Kawasan Danau Toba; c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten, serta keserasian antarsektor di Kawasan Danau Toba; d. penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan Danau Toba; e. pengelolaan Kawasan Danau Toba; dan f. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Danau Toba dengan kawasan sekitarnya. Bagian Kedua Cakupan Kawasan Danau Toba
