PERPRES
Penataan
Pasal 29
(1) Rencana pola ruang Kawasan Danau Toba ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan ruang untuk pelestarian kualitas dan kuantitas air, ekosistem, kampung masyarakat adat, serta pengembangan kawasan pariwisata yang adaptif terhadap bencana alam. (2) Rencana pola ruang Kawasan Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana peruntukan kawasan lindung; dan b. rencana peruntukan kawasan budi daya. Bagian Kedua Rencana Kawasan Lindung
