Pasal 137
(1) Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka: a. izin pemanfaatan ruang pada masing-masing daerah yang telah dikeluarkan, dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini, tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini: 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin terkait disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Presiden ini; 2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Presiden ini; dan 3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dan tidak memungkinkan untuk menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Presiden ini, atas izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Presiden ini; d. pemanfaatan ruang di Kawasan Danau Toba yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: www.peraturan.go.id 2014, No.191 1. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Presiden ini; dan 2. yang sesuai dengan Peraturan Presiden ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan; e. Masyarakat yang menguasai tanahnya berdasarkan hak adat dan/atau hak-hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang karena Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba ini pemanfaatannya tidak sesuai lagi, maka penyelesaiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sepanjang rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten dan/atau rencana rinci tata ruang berikut peraturan zonasi di Kawasan Danau Toba belum disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini, digunakan Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba sebagai acuan pemberian izin pemanfaatan ruang.
