Pasal 122
(1) Disinsentif dari Pemerintah kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf a dapat diberikan dalam bentuk: a. pensyaratan khusus dalam perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah; www.peraturan.go.id 2014, No.191 b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana di daerah; dan/atau c. pemberian status tertentu dari Pemerintah. (2) Disinsentif dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf b dapat berupa: a. pengajuan pemberian kompensasi dari pemerintah daerah pemberi manfaat kepada daerah penerima manfaat; b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau c. pensyaratan khusus dalam perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh pemerintah daerah pemberi manfaat kepada investor yang berasal dari daerah penerima manfaat. (3) Disinsentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf c dapat berupa: a. kewajiban masyarakat memberi kompensasi; b. pensyaratan khusus dalam perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah; c. kewajiban masyarakat memberi imbalan; d. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau e. pensyaratan khusus dalam perizinan.
