PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN THIRD PROTOCOL AMENDING THE TREATY OF...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
