PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 8
BAB 2 — KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN AGAMA PROVINSI
Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi terdiri dari : a. 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan membawahkan sebanyak- banyaknya 5 (lima) Subbagian; b. sebanyak-banyaknya ...
b. sebanyak-banyaknya 6 (enam) Bidang dan setiap Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi; c. sebanyak-banyaknya 5 (lima) Pembimbing.
