PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 22
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Penyesuaian terhadap Peraturan PRESIDEN ini dilaksanakan selambat- lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.
