PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 17
BAB 5 — TATA KERJA
Setiap Pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
