PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 15
BAB 5 — TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan instansi vertikal Departemen Agama dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan instansi vertikal Departemen Agama sendiri maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
