Pasal 11
BAB 3 — KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN/KOTA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi : a. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten/Kota; b. pembinaan, pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama; c. pembinaan ...
c. pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf; d. pembinaan, pelayanan, dan bimbingan pendidikan agama dan keagamaan; e. pembinaan kerukunan umat beragama; f. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi; g. pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pengawasan; h. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas departemen di Kabupaten/Kota.
