PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI KEAMANAN LAUT
Pasal 5
BAB 3 — ORGANISASI
Susunan keanggotaan BAKORKAMLA terdiri dari :
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan
b. Anggota : 1. Menteri Luar Negeri;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Pertahanan;
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Keuangan;
Menteri Perhubungan;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Jaksa Agung Republik INDONESIA;
Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
Kepala . . .
Kepala Badan Intelijen Negara;
Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut.
c. Sekretaris : Kepala Pelaksana Harian BAKORKAMLA
merangkap Anggota
