PERPRES
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 74
BAB 20 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 188925 A
hlrlrFIFIrN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perattrran Presiden ini dengan penempatannya dalam L,embaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Pemndang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 188771 A
