PERPRES
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 34
BAB 5 — PEMANFAATAN MINERAL HASIL KEGIATAN EKSPLOITASI
(1) Pemanfaatan Mineral dari hasil kegiatan Eksploitasi
digunakan untuk kepentingan nasional dalam rangka sebesar-besar kemakmuran ralryat.
(2) Untuk kepentingan nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri:
- men5rusun dan menetapkan kebijakan pengutamaan pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan dalam negeri; dan
- bekerja sama melakukan pemanfaatan Mineral dari hasil Eksploitasi dengan Kontraktor lain yang mendapatkan sponsor dari negara yang menjadi anggota Konvensi.
(3) Pen5rusunan kebijakan untuk pengutamaan
pemanfaatan Mineral dan kerja sama pemanfaatan Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikonsultasikan dengan Tim Koordinasi. (41 Kerja sama pemanfaatan Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memperhatikan kepentingan dan kebutuhan industri strategis nasional.
