PERPRES
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 32
BAB 4 — PENGELOLAAN MINERAL
Pelaksanaan kegiatan Eksploitasi hanya dapat dilakukan setelah:
- Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a;
- Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b;
- BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2) huruf b;
- Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21;
- Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (2); atau
- BUMN lain yang ditugaskan, Badan Usaha lain yang ditunjuk, Badan Usaha dan Badan Usaha Asing lain secara bersama yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l ayat (21, memiliki kontrak Eksploitasi di KDLI yang tercantum dalam kontrak Eksploitasi yang disetujui Otoritas.
