PERPRES
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 15
BAB 4 — PENGELOLAAN MINERAL
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan pengembalian notifikasi atau penyampaian notifikasi yang telah dinyatakan tercatat dari sekretaris jenderal Otoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) kepada Menteri paling lama 5 (lima) hari kerja sejak notilikasi diterima.
