PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang DANA PERWALIAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penerimaan Hibah melalui Dana Perwalian harus memenuhi kriteria: a. adanya komitmen dari Pemberi Hibah untuk memberikan dana dalam rangka pencapaian sasaran tematik prioritas pembangunan nasional; b. adanya kebutuhan untuk mendukung pencapaian sasaran tematik sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau c. adanya persyaratan yang telah disepakati dengan Pemberi Hibah dalam perjanjian.
