PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang DANA PERWALIAN
Pasal 22
BAB 5 — PAJAK DAN BEA MASUK
Fasilitas pajak dan bea masuk untuk kegiatan yang didanai melalui Dana Perwalian dapat diberikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
