PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang DANA PERWALIAN
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) Majelis Wali Amanat menilai kelayakan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). (2) Hasil penilaian kelayakan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara penilaian. (3) Berdasarkan hasil penilaian kelayakan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Wali Amanat memberikan persetujuan atau penolakan.
