PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang DANA PERWALIAN
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN KEGIATAN
Dana Perwalian dapat disalurkan oleh Majelis Wali Amanat kepada pelaksana kegiatan, yang terdiri dari: a. Kementerian/Lembaga; b. Pemerintah Daerah; c. Organisasi Non Pemerintah; dan/atau d. Lembaga Swasta.
