PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2006 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, ANGGOTA, DAN...
Pasal 5
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
